Membaca Al Quran Tanpa Wudhu, Bolehkah?
Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur’an sementara dia dlm kondisi tak
berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban oleh Syaikh Shalih al-Fauzan : Seseorang boleh
membaca al-Qur’an tanpa wudhu bila bacaannya secara hafalan sebab tak
ada yang mencegah Rasulullah shallallahu ‘alaihii wa sallam membaca
al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur’an dlm
kondisi berwudhu & tak berwudhu.Sedangkan terkait dgn mushaf, maka
tak boleh bagi orang yang dlm kondisi berhadats utk menyentuhnya, baik
hadats kecil maupun hadats besar.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.“(Al-Wa-qi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis & syirik. لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.“(Al-Wa-qi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis & syirik. لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Di dlm hadits Nabi shallallahu ‘alaihii wa sallam yang dimuat di dlm
surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau
menyebutkan,
“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dlm kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)). لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًا
“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dlm kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)). لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًا
Hal ini merupakan kesepakatan para imam kaum muslimin bahwa orang yang dlm kondisi berhadats kecil ataupun besar tak boleh menyentuh mushaf kecuali ditutup dgn pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dlm kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.
0 komentar:
Posting Komentar